Langsung ke konten utama

Pengajuan Izin Libur

 Aturan dan Tata Tertib

  1. Operator berhak mendapatkan dua hari izin libur.
  2. Izin melebihi dua hari dikenakan denda over libur.
  3. Operator dapat berkordinasi dengan KD untuk menentukan kapan hari izin libur akan diambil.
  4. Operator dapat mengajukan perizinan melalui aplikasi Operator atau berkordinasi dengan KD melalui Whatsapp.
  5. Bila Operator menggunakan aplikasi untuk mengajukan izin libur, maka fitur menu pengajuan izin libur hanya tersedia untuk satu hari setelah tanggal berjalan (tanggal hari ini) hingga akhir periode (tanggal 17) dan sangat disarankan untuk Operator agar menggunakan aplikasi Operator dalam pengajuan izin libur.
  6. Bila Operator menggunakan Whatsapp untuk berkordinasi dengan KD dalam pengajuan perizinan, maka input data pengajuan izin akan dilakukan oleh KD dengan ketentuan:
    1. Bila pengajuan perizinan untuk tanggal berjalan (tanggal hari ini), maka:
      1. Jika pengajuan dilakukan sebelum pukul 12:01, maka dianggap normal dan tidak dikenakan denda izin mendadak yang dibuktikan dengan screenshot percakapan di Whatsapp.
      2. Jika pengajuan dilakukan setelah pukul 12:00, maka dianggap mendadak dan dikenakan denda izin mendadak yang dibuktikan dengan screenshot percakapan di Whatsapp.
    2. Bila pengajuan perizinan untuk tanggal setelah tanggal berjalan (keesokan harinya) hingga akhir periode (tanggal 17), maka dapat diajukan secara bebas kepada KD dengan meyertakan bukti screenshot percakapan di Whatsapp.